cek pajak kendaraan motor dan mobil

Ada begitu banyak pemilik kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat, masih tidak tahu bagaimana cara melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor. Entah itu karena memang lagi ada di tanah perantauan, atau memang sibuk dengan pekerjaan sehari-hari. Apalagi, stigma masyarakat yang begitu kental dengan proses administrasi pemerintahan Indonesia yang sering dibilang ribet.

Padahal, sekarang pemerintahan Indonesia sudah mulai melakukan digitalisasi dalam segala hal urusan administrasi, terutama terkait pajak. Saat ini, kamu bisa cek pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu.

Ada 2 cara untuk melakukannya. Berikut ini sudah saya rangkum tutorialnya di dalam artikel ini.

Cek Pajak Kendaraan Pakai Website

Untuk kamu ingin cek pajak kendaraan bermodalkan koneksi internet dan browser saja, gunakanlah website resmi yang sudah disediakan oleh Samsat. Bukalah browser kamu di HP atau Laptop. Kemudian, masuklah ke halaman http://pajak.intipinfo.com/.

Masukkan nomor polisi dan NIK yang terdaftarkan sebagai pemilik motor atau mobil kamu. Kemudian, klik tombol proses untuk melanjutkan.

Apa saja informasi yang akan muncul di dalam website tersebut?

  • No polisi
  • TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
  • Tahun pembuatan
  • Merk
  • Type
  • Warna
  • Model
  • Jenis
  • Tanggal bayar terakhir
  • Total bayar sebelumnya
  • Jatuh tempo
  • Estimasi yang harus dibayar

Cek Pajak Kendaraan Pakai SMS

Buat kamu yang tidak punya kuota pulsa, atau susah membuka versi website-nya, ada juga layanan pengecekan pajak motor dan mobil yang bisa dilakukan hanya menggunakan fitur SMS saja. Kecepatan fitur layanan SMS ini kurang lebih sama dengan versi website-nya.

  • Jakarta: "Metro(spasi)nomor polisi kendaraan" kirim ke 1717
  • Jawa Tengah: "JATENG(spasi)nomor polisi kendaraan" kirim ke 9600
  • Jawa Barat: "Info(spasi)nomor polisi kendaraan(spasi)warna plat kendaraan" kirim ke 0811 211 9211
  • Jawa Timur: "JATIM(spasi)nomor polisi kendaraan" kirim ke 7070
  • Yogyakarta: "DIY(spasi)nomor polisi kendaraan" kirim ke 9600

Tanpa menggunakan NIK, kamu hanya perlu mengeluarkan pulsa SMS Rp 1.000 untuk satu kali pengiriman pesan tersebut. Informasi yang muncul akan berbeda tiap domisili. Silahkan dicoba.

Itulah dia 2 cara melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor. Buat kamu yang habis kena RANMOR juga bisa cek disini lho. Jadi, mereka benar-benar bermanfaat.